
Surakarta - Rutan Kelas I Surakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Zoom diskusi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (20/02). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap implementasi regulasi baru dalam sistem peradilan pidana.
Kegiatan yang diikuti oleh pejabat struktural dan staf yang membidangi, berlangsung secara aktif, membahas berbagai perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP, khususnya dari perspektif pemasyarakatan. Fokus utama diskusi meliputi penyesuaian tugas dan fungsi petugas Rutan, penerapan pidana alternatif, serta aplikasi dalam Sistem Data Base Pemasyarakatan.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mempersiapkan jajaran pemasyarakatan baik di Lapas, Rutan maupun Bapas dalam menghadapi dinamika perubahan hukum. Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk menggali lebih dalam berbagai isu implementatif di lapangan, seperti koordinasi dengan aparat penegak hukum, mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga permasalahan overstaying bagi tahanan.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Rutan Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi petugas, memperkuat integritas, serta memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan selaras dengan kebijakan hukum nasional. Diharapkan, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP baru dapat mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Ibrahim