Penyuluhan Hukum Digelar di Rutan Surakarta, Warga Binaan Diberi Pemahaman Hak Tahanan dan Akses Bantuan Hukum

    Penyuluhan Hukum Digelar di Rutan Surakarta, Warga Binaan Diberi Pemahaman Hak Tahanan dan Akses Bantuan Hukum
    Dok : Humas Rutan Surakarta

    Surakarta — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan dengan tema “Mengenal Hak Tahanan, Proses Peradilan, dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum”. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Rutan Kelas I Surakarta pada Rabu (17/12). Menghadirkan narasumber I Made Ridho Ramadhan, S.Sos., S.H., M.H. serta Nizam Rifyal Aufa dari Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah, sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum bagi warga binaan.

    Penyuluhan ini diikuti oleh warga binaan Rutan Kelas I Surakarta dengan antusias. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai hak-hak dasar tahanan, tahapan proses peradilan pidana, serta mekanisme dan prosedur untuk memperoleh bantuan hukum, baik melalui lembaga bantuan hukum maupun pendampingan hukum yang disediakan oleh negara. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga binaan untuk menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.

    Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, sehingga mereka memahami posisi dan haknya di hadapan hukum. Selain itu, penyuluhan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam proses peradilan serta mendorong warga binaan agar lebih aktif dan tepat dalam menggunakan hak hukum yang dimiliki selama menjalani masa penahanan.

    Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Surakarta, Suramto, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Surakarta, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari pembinaan kepribadian warga binaan. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan hukum warga binaan agar mereka memahami hak-haknya, proses hukum yang sedang dijalani, serta akses bantuan hukum yang tersedia. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif dalam mewujudkan warga binaan yang sadar hukum dan bertanggung jawab, ” ujar Suramto.

    Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Rutan Kelas I Surakarta berharap warga binaan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, mampu menjalani proses peradilan secara tepat, serta memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Rutan Kelas I Surakarta dalam menghadirkan layanan pembinaan yang edukatif, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.

    rutan surakarta penyuluhan hukum kemenimipas
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas I Surakarta Siap Transparan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kelas I Surakarta hadiri Zoom Kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami