Perkuat Integritas Layanan Publik, Rutan Surakarta Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Karanganyar

    Perkuat Integritas Layanan Publik, Rutan Surakarta Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Karanganyar
    Dok : Humas Rutan Surakarta

    Karanganyar — Rutan Kelas I Surakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Layanan Pengadilan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar pada Jumat (06/03). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan, diwakili oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Yudha Nugraha Septiawan.

    Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pengendalian gratifikasi serta berbagai layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Karanganyar. 

    Kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya Kepala Pengadilan Negeri Karanganyar menyampaikan sambutan dan menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas serta mencegah praktik gratifikasi dalam pelayanan publik.

    Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi serta penjelasan mengenai berbagai layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Karanganyar. Materi disampaikan oleh petugas yang menjelaskan mekanisme layanan pengadilan serta langkah-langkah pencegahan gratifikasi. 

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Melalui sesi ini para peserta dapat memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang telah disampaikan. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan. 

    Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, informasi dan pemahaman yang diperoleh akan disampaikan kembali kepada jajaran di lingkungan Rutan Kelas I Surakarta. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi serta mendukung penerapan prinsip transparansi dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, seluruh jajaran dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    rutan surakarta rutan surakarta pengadilan negeri karanganyar karanganyar gratifikasi
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergi Daerah, Rutan Surakarta...

    Artikel Berikutnya

    Hangat dan Penuh Kebersamaan, Rutan Surakarta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami