Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Kejari Sita Rp 320 Juta dan Periksa 30 Saksi

    Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Kejari Sita Rp 320 Juta  dan Periksa 30 Saksi

    SURAKARTA - Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi mengusut tuntas praktik yang diduga merugikan keuangan negara ini. Dalam prosesnya, penyidik telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 320 juta lebih dan memeriksa puluhan saksi yang diduga mengetahui seluk-beluk pengelolaan dana tersebut.

    Fokus utama penyelidikan ini adalah penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, yang dialokasikan untuk program pembinaan olahraga sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024. Langkah tegas diambil tim penyidik Pidana Khusus Kejari Surakarta pada Senin, 8 Desember 2025, dengan menyita uang senilai Rp 320.700.000 dari salah satu saksi yang diperiksa.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian krusial dari upaya penelusuran aliran dana hibah yang diduga kuat telah disalahgunakan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

    "Tim Penyidik Pidana Khusus telah menyita barang bukti uang sebesar Rp320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Solo, " ujar Supriyanto, Selasa (9/12/2025).

    Uang hasil sitaan tersebut kini diamankan dan dititipkan dalam rekening penampungan resmi milik Kejari Solo, siap untuk dipertanggungjawabkan dalam proses hukum lebih lanjut.

    Proses pemeriksaan memang berjalan masif. Hingga kini, lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengurus inti KONI, panitia pelaksana berbagai kegiatan olahraga, bahkan pihak eksternal yang diduga turut menerima aliran dana hibah tersebut. Jumlah saksi ini, menurut Kajari Supriyanto, masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.

    Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejari belum mengumumkan penetapan tersangka. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi, memastikan tidak ada celah untuk lepas dari jerat hukum.

    "Kami terus mengusut dugaan penyimpangan ini. Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, " tegasnya.

    Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi kerugian negara, Kejari Surakarta menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Lembaga ini bertugas melakukan audit mendalam untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi ini. Hasil audit BPKP nantinya akan menjadi landasan kuat bagi Kejari dalam menetapkan tersangka.

    "Untuk menghitung kerugian keuangan negara, kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Tengah. Penghitungan masih berjalan, " pungkas Supriyanto. (PERS

    korupsi koni solo dana hibah kejari solo tindak pidana korupsi audit keuangan pemeriksaan saksi supriyanto bpkp jawa tengah aliran dana pembinaan olahraga
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Karutan Surakarta Gelar Cipta Kondisi, Perkuat...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Surakarta Berikan Penyuluhan Diabetes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Perkuat Komitmen dan Integritas, Jajaran Rutan Kelas I Surakarta Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2026
    Karutan Surakarta Tinjau Progres Pembangunan Lapas Karanganyar, Dorong Pemenuhan Target Pembangunan Tepat Waktu
    Apel Awal Tahun, Kepala Rutan Surakarta Berikan Penghargaan Ruskaswadharma dan Pegawai Terpeduli
    BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Keliling di Rutan Surakarta, Permudah Akses Administrasi JKN
    Peradi Indonesia dan GKJ Dagen Palur Hadir dalam Ibadah Natal di rutan surakarta, Teguhkan Pesan “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”
    Peradi Indonesia dan GKJ Dagen Palur Hadir dalam Ibadah Natal di rutan surakarta, Teguhkan Pesan “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”
    Karutan Surakarta Hadir Dalam Upacara HAB ke-80 Kementerian Agama RI, Perkuat Sinergi Lintas Instansi
    Karutan Surakarta Tinjau Progres Pembangunan Lapas Karanganyar, Dorong Pemenuhan Target Pembangunan Tepat Waktu
    Karutan Surakarta Gelar Cipta Kondisi, Perkuat Mitigasi Gangguan Keamanan di Blok Hunian
    Penyuluhan Hukum Digelar di Rutan Surakarta, Warga Binaan Diberi Pemahaman Hak Tahanan dan Akses Bantuan Hukum
    Semangat Pahlawan Menyala di Balik Tembok Rutan: Upacara Hari Pahlawan ke-66 di Rutan Surakarta Berlangsung Khidmat
    Rutan Kelas I Surakarta Teken Kontrak Anggaran Belanja Tambahan Pembangunan di Karanganyar
    WBP Wanita Rutan Surakarta Tampilkan Tari Srepeg Sambut Komandan Kodim 0735/Surakarta yang Baru
    Rutan Surakarta Jalin Kerja Sama dengan UMS dalam Program Pengabdian Masyarakat
    Laksanakan Pemantauan dan Pengawasan Nataru, Kepala BPSDM Kemenimipas Tinjau Langsung Layanan dan Pembinaan di Rutan Surakarta

    Ikuti Kami